Bripka Rifael Mubarak, suami Bripka Christin M Batfeny mengatakan, almarhumah istrinya sempat menitipkan pesan terakhir sebelum korban berpulang.
Bripka Christin meminta Rifael untuk menjaga tiga anak mereka.
"Kita berangkat ke kantor, ibu jalan duluan pakai motor.
Harusnya yang pakai motor itu saya.
Ibu pesan, 'Pa, saya pergi duluan ke kantor, tolong lihat anak-anak, mereka ada ujian online'," tutur Rifael sambil memeluk anak kedua dan ketiganya di rumah duka, Kamis (17/9/2020).
Rifael begitu terpukul kehilangan istri tercintanya.
Terlebih ketika melihat respons ketiga anaknya ketika jenazah almarhumah istrinya sampai di rumah.
"Waktu ibu meninggalkan kami, anak-anak lagi sementara tidur.
Begitu lihat ibunya pulang sudah dalam keadaan meninggal, mereka sangat syok, tidak tahu mau bilang apa lagi," kata dia.
Rifael berharap penabrak istrinya bisa dihukum seberat-beratnya karena telah menghilangkan sosok ibu bagi ketiga anaknya.
Duka bercampur amarah juga dicurahkan oleh anak sulung korban, Rasya, ketika Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw menyambangi rumah duka, Kamis (17/9/2020) siang.
Sambil memegang foto almarhumah sang ibu, Rasya menyampaikan rasa kehilangan mendalamnya dan meminta penegakan hukum atas kasus kecelakaan tersebut.
"Bapak Kapolda, tolong proses orang yang sudah tabrak sa (saya) pu (punya) mama, sa paling sayang sa pu mama," kata Rasya sambil menangis.
Suami korban Bripka Rifael Mubarak yang juga seorang polisi yang bertugas di Polda Papua pun ikut menangis mendengar ucapan sang anak.
Di hadapan Kapolda, ia menceritakan bahwa pada pagi hari sebelum kejadian, almarhumah istrinya ingin datang lebih cepat ke Mapolda Papua agar setelah apel pagi bisa kembali ke rumah untuk membuat sarapan bagi ketiga anaknya yang masih tidur.
Kata-kata terakhir yang disampaikan sang istri kepada Rifael pun seperti pesan terakhir kepada suaminya.
"Kita berangkat ke kantor, ibu jalan duluan pakai motor. Harusnya yang pakai motor itu saya.
Ibu pesan, 'Pa, saya pergi duluan ke kantor, tolong lihat anak-anak, mereka ada ujian online'," tutur Rifail sambil memeluk anak kedua dan ketiganya.
Rifael sangat sedih dengan kepergian sang istri yang sangat tiba-tiba.
Terlebih ketika melihat respons ketiga anaknya ketika jenazah almarhumah istrinya sampai di rumah.
"Waktu ibu meninggalkan kami, anak-anak lagi sementara tidur.
Begitu lihat ibunya pulang sudah dalam keadaan meninggal, mereka sangat syok, tidak tahu mau bilang apa lagi," kata dia.
Permintaan yang sama seperti anaknya Rasya pun disampaikan Rifael kepada Kapolda Papua.
Ia hanya menuntut penabrak istrinya yang sedang mabuk bisa dihukum seberat-beratnya karena telah menghilangkan sosok ibu bagi ketiga anaknya.
Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw sebelum bertolak ke rumah duka sempat menyampaikan rasa dukanya atas kepergian Bripka Christin karena kecelakaan tersebut.
Dengan mata berkaca-kaca, Paulus menyebut sosok almarhumah sebagai seorang polisi yang sangat disiplin dan murah senyum kepada siapa saja yang berpapasan.
"Kami kehilangan karena anggota ini cukup baik, sangat disiplin, punya loyalitas, dan dedikasi kerja yang tinggi. Tapi oke, semua sudah terjadi, sebagai orang yang percaya, kita yakini itulah jalan yang Tuhan berikan kepada umatnya," kata Paulus.
Proses hukum terhadap Wakil Bupati Yalimo yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dipastikan akan terus berjalan sesuai prosedur.
Paulus menyebut ancaman penjara 12 tahun pun menunggu tersangka.
"UU 22 tahun 2009 sudah mengaturnya, mana-mana yang dianggap pelanggaran dan mana yang dianggap perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang.
Ancaman hukuman kecelakaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain itu 12 tahun," kata Paulus.
Krans bunga ucapan duka cita tampak berjejer panjang di rumah duka.
Dari sekian banyak krans bunga, ada juga ucapan dukacita dari Kapolri Idham Azis dan sang istri.
Sementara Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw memastikan bahwa Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi mengemudi dalam keadaan mabuk saat menabrak Bripka Christin Meisye Batfeny (36).
Bripka Christin tewas dalam kecelakaan yang terjadi di Jayapura, Papua, Rabu (16/9/2020) itu.
Paulus mengatakan, hasil pemeriksaan kadar alkohol dalam tubuh Erdi dinyatakan positif.
"Beliau mengakui dengan seorang temannya bahwa betul mereka dalam keadaan tidak sadar membawa kendaraan itu," kata Paulus di Jayapura, Kamis (17/9/2020).
Polresta Jayapura telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Calon bupati pada Pilkada Yalimo 2020 itu juga telah ditahan.
Akibat perbuatannya, Erdi dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ancaman hukuman kecelakaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain itu 12 tahun," kata Paulus.
Paulus menjamin kasus yang menewaskan Bripka Christin itu akan diusut tuntas.
Status Erdi sebagai wakil bupati dan calon wakil bupati tak akan memengaruhi proses hukum yang berjalan.
Paulus meminta publik tak berspekulasi terkait penanganan kasus ini.
"Terkait hak politik tersangka, itu urusan nanti, ada pihak-pihak berkompeten yang mengurusnya, urusan kami adalah bagaimana (memproses) sebuah kejadian kecelakaan lalu lintas dengan menggunakan UU Lalu Lintas," kata Paulus di Jayapura, Kamis (17/9/2020).
Sebelumnya diberitakan, Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi terlibat kecelakaan yang menewaskan seorang polisi wanita (polwan) di Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, Rabu (16/9/2020) pukul 07.30 WIT.
Kapolresta Jayapura AKBP Gustav Urbinas membenarkan, Erdi merupakan pelaku yang menyetir mobil Toyota Hilux yang menabrak polisi wanita itu.
Selain itu, Erdi Dabi juga tidak membawa surat izin mengemudi dan surat tanda nomor kendaraan
Peristiwa itu bermula ketika Erdi bersama seorang rekannya mengendarai mobil Toyota Hilux dengan kecepatan tinggi dari arah Jayapura tujuan Entro.
Di sekitar lokasi kejadian, mobil yang dikendarai Erdi hilang kendali dan melaju di jalur sebelah kanan.
Dari arah berlawanan, Christin datang mengendarai sepeda motor. Kecelakaan pun tak terindarkan.
"Akibat kecelakaan itu Bripka Christin mengalami benturan keras pada bagian leher belakang, lutut kaki kanan robek, dan patah yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Kapolresta Jayapura AKBP Gustav, melalui rilis yang diterima, Rabu. (Kontributor Jayapura, Dhias Suwandi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pesan Terakhir Bripka Christin untuk Suami Tercinta: Pa, Saya Pergi Duluan, Lihat Anak-anak",
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Tewas Ditabrak Wakil Bupati, Pesan Terakhir Bripka Christin: Pa, Saya Pergi Duluan, Lihat Anak-anak,
Editor: faisal
0 Comments:
Post a Comment